oleh Ajang Pradita | Tanggal: 07/07/2013 Jam: 01:08:07
Bogor
(6/7/2013)--Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama RI selesai melakukan
penyelarasan akhir atas soal-soal Uji Kompetensi Awal (UKA) sertifikasi guru
tahun 2013 yang disusun Tim Akademis LPTK. Soal tersebut siap digunakan sebagai
alat tes untuk pemetaan grade kualifikasi dan penempatan calon peserta
sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya di tahun anggaran
2013 ini.
“Tinggal
setahap lagi, kami menunggu hasil telaahan ulang pasca penyelarasan akhir ini
dari Ketua Pokja,” ujar Kasubag TU Direktorat Dikti Islam, Aceng Abdul Azis,
M.Pd., dalam kegiatan penyelerasan akhir yang dilaksanakan tanggal 5-7 Juli
2013, di Hotel Sahira, Bogor. Tim penyelaras akhir antara lain Prof. Dr.
Mahmud, MS.i, Dr. Abdul Razak, M.si, Nanang Kosim, MA, Dr. Ali Mudhafir, dan
anggota lainnya.
Pekan lalu,
tim akademis dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Kementerian
Agama RI telah menuntaskan penyusunan soal UKA sertifikasi guru 2013. Soal UKA
untuk mata pelajaran Al-Quran Hadist disusun oleh LPTK UIN Bandung dan IAIN
Medan, Akidah Akhlak (UIN Makasar dan UIN Riau), Bahasa Arab (UIN Jakarta dan
IAIN Jambi), Fikih (IAIN Semarang dan IAIN Padang), Pendidikan Agama Hindu
(Bimas Hindu), Pendidikan Agama Budha (Bimas Budha), Pendidikan Agama Katolik
(Bimas Katolik), Pendidikan Agama Kristen (Bimas Kristen), Pendidikan Agama
Islam (UIN Malang dan IAIN Palembang), PGMI (UIN Yogyakarta dan IAIN Ar-Raniry
Aceh), PGRA (IAIN Lampung dan IANIN Gorontalo), dan SKI (IAIN Mataram dan IAIN
Surabaya).
Direncanakan,
awal bulan Ramadhan tanggal 11-13 Juli 2013, di Batam, Pokja Sertifikasi Guru
menggelar rapat koordinasi LPTK. Dalam kesempatan tersebut Dirjen Pendidikan
Islam Prof. Dr. Nursyam, M.Si dan Ketua Pokja Sertifikasi Guru Kementerian
Agama RI, Prof. Dr. Dede Rosyada, MA. (Direktur Dikti Islam) akan menyerahkan
soal UKA sertifikasi guru tahun 2013 kepada para pimpinan LPTK.
Berkaitan
dengan itu, Kepala Seksi pada Sub Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PTK), Dra. Fifi Mutia, M.Pd., menjelaskan bahwa SK Dirjen Pendidikan Islam
tentang peserta sertifikasi guru tahun 2013 dalam proses pengecekkan NU PTK-nya
di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Setelah itu, Ditjen Pendis
meng-SK-kan sesuai kuota masing-masing LPTK, dengan rasio relatif fifty-fifty
untuk guru madrasah dan guru PAI,” ujarnya. (Sumber: TU Dikti Islam/Atri)