Batman Begins - Help Select
SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI ""YAYASAN PERGURUAN ISLAM AL-JIHADIYAH"" Jl. Raya Sukatani No. 02 Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi 17630 / Email : aljihadiyahsukatani@gmail.com/0815.7432.1444 **untuk siswa/i yang akan mempersiapkan Ujian Nasional, Rajin-rajin belajar dirumah"

FOTO PENGURUS DAN DEWAN GURU

PANGGILAN UKA UNTUK KUOTA TAMBAHAN 2013


SILAHKAN DOWNLOAD:
1. FORMULIR A.1
2. FORMULIR A.1.1
3. PERSYARATAN UKA
4. SURAT PEMBERITAHUAN DR LPTK
5. PESERTA KUOTA TAMBAHAN

SILAHKAN DIBACA DENGAN HATI-HATI DAN TELITI!
BERKAS DIBAWA MASING-MASING PESERTA PADA SAAT PELAKSANAAN UKA TANGGAL 8 SEPTEMBER 2013.

 Sumber  : DIKMAD KAB. BEKASI


DAFTAR PESERTA SERTIFIKASI REGULER 2013

NAMA-NAMA PESERTA SILAHKAN




NB:
  1. SILAHKAN DOWNLOAD FORMULIR ISIAN PESERTA DISINI
  2. REKAP ISIAN PESERTA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
  3. UKA AKAN DILAKSANAKAN 8 SEPTEMBER 2013 JAM 08.00 S.D. SELESAI
  4. TEMPAT MASIH MENUNGGU HASIL RAKOR KASI PENDIDIKAN MADRASAH
  5. BERKAS YANG DIKUMPULKAN:
  •  Ijazah S1 Akta IV dan Transkrip yang dilegalisir
  •  SK Pengangkatan Awal sampai Akhir (bagi guru honorer di madrasah swasta SK berasal
    dari ketua Yayasan) dengan ketentuan masa kerja minimal 8 tahun.
  • Surat Keterangan Mengajar terbaru (asli)
  • Photo copy KTP
  • NUPTK
  • Mengisi Formulir yang disediakan panitia
BERKAS DIKUMPULKAN DI SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH PALING LAMBAT TANGGAL 6 SEPTEMBER 2013

SISA DAFTAR LONGLIST CALON PESERTA SERTIFIKASI KANWIL JAWA BARAT (KEMENAG KAB. BEKASI)

SILAHKAN :
- PNS Mata Pelajaran Umum



- Non PNS Mata Pelajaran Umum

- PNS Mata Pelajaran Agama & Guru Kelas

- Non PNS Mata Pelajaran Agama & Guru Kelas 


Sumber : Kemenag Pusat

BEASISWA S2 UNTUK GURU MADRASAH TAHUN 2013

Bagi Guru-Guru Madrasah, yang sudah S1 ada beasiswa S2 dari DIRJEN PAIS di JAKARTA

Surat Edaran selengkapnya Silahkan :

KETENTUAN TUGAS TAMBAHAN DALAM JTM


Semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.