Semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum
bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam.
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan
dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang
diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru
dijelaskan sebagai berikut:
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain
tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan
ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus
untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.